Kamis, 11 Maret 2010

PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA DOKTER KECIL TINGKAT KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2010

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu program pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah meningkatkan pendidikan kesehatan (health education) yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pendidikan kesehatan (health education) menjadi sangat urgen karena dapat meningkatkan taraf kehidupan “mensana incorp poresano” didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat pula. Oleh karena itu pola hidup bersih dan sehat harus ditanamkan sejak anak usia sekolah dasar, karena anak usia sekolah dasar merupakan masa-masa yang paling baik dan menentukan dalam pembangunan watak (karacter building) sehingga kedepan kita mempunyai generasi-generasi muda yang mau mengerti, memahami, menghayati, dan mengamalkan prinsip-prinsip hidup bersih dan sehat.

Yang diperlukan dalam hidup bersih dan sehat (healt and clint live) bukanlah retorika belaka, tetapi riil action dalam kehidupan sehari-hari baik didalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 ditegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis dan bertanggung jawab.

Guna membangkitkan, mendorong, dan meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat peserta didik sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan Pasal 45 yang menjelaskan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya yang berkualitas, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Lomba Dokter Kecil yang diikuti oleh Juara I Lomba yang sama di tingkat UPT Dinas Pendidikan se-Kabupaten Purbalingga.

B. Landasan Hukum

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 21992 tentang Kesehatan

3. Program kegiatan lomba-lomba pelajar tahun 2010 Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga

C. Maksud Dan Tujuan

Maksud dan tujuan diselenggarakannya Lomba Dokter Kecil di Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga adalah :

1. Meningkatkan pengetahuan siswa tentang pola hidup bersih dan sehat

2. Menumbuhkan perilaku hidup bersih dan sehat

3. Membentuk kader-kader yang mencintai kebersihan dan kesehatan

4. Meningkatkan kegiatan yang berpandangan pada pola hidup bersih dan sehat, baik didalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

D. Hasil Yang Diharapkan

Selesai mengikuti Lomba Dokter Kecil, siswa diharapkan dapat :

1. Lebih memahami dan menghayati pentingnya hidup bersih dan sehat

2. Menjadi agen pembaharuan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan keluarga dan masyarakat

3. Dapat menjadi tauladan dalam hal kebersihan dan kesehatan di lingkungan tempat tinggalnya.

E. Tema Lomba

“Melalui lomba dokter kecil kita wujudkan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari”

F. Pelaksanaan Lomba

Lomba dokter kecil akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut ;

J Hari, tanggal : 19 April 2010

J Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d selesai

J Tempat : Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga

II. TEKNIS LOMBA

Seleksi lomba dokter kecil dibagi menjadi 2 babak yaitu babak penyisihan dan babak final yang diatur sebagai berrikut :

A. Babak Penyisihan

1. Semua regu wajib mengikuti seleksi lomba dokter kecil babak penyisihan.

2. Setiap regu terdiri dari 3 orang yang merupakan perwakilan dari UPT Dinas Pendidikan se-Kabupaten Purbalingga.

3. Materi seleksi babak penyisihan terdiri dari :

a. Test tertulis ;

b. Test perbuatan (praktik) ; dan

c. Cepat Tepat (CT).

4. Test tertulis, test perbuatan (praktik), dan Cepat Tepat (CT) dilaksanakan secara beregu.

5. Perolehan nilai test tertulis, test perbuatan (praktik), dan Cepat Tepat (CT) digabung menjadi satu.

6. 4 (empat) besar babak penyisihan wajib mengikuti babak final.

B. Babak Final

1. Materi seleksi pada babak final adalah Cerdas Cermat (CC).

2. Cerdas Cermat (CC) dibagi menjadi 3 (tiga) sesi yaitu :

a. Soal wajib ;

b. Soal lemparan ; dan

c. Soal rebutan.

3. Nilai pada babak penyisihan tidak diperhitungkan dalam babak final

4. Perolehan nilai akhir Cerdas Cermat (CC) menjadi dasar menentukan Juara I, II, dan III.

5. Juara I lomba dokter kecil tingkat Kabupaten Purbalingga berhak mewakili lomba dokter kecil di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

6. Semua peserta wajib mematuhi Tata Tertib Cerdas Cermat (CC).

7. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat

C. Tata Tertib Lomba

I. Tata Tertib Peserta

1. Semua peserta wajib menyerahkan biodata kepada panitia pada saat daftar ulang (contoh biodata terlampir).

2. Semua peserta wajib menandatangani daftar hadir.

3. Semua peserta wajib mengenakan tanda peserta.

4. Semua peserta wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kedisiplinan selama pelaksanaan lomba.

II. Tata Tertib Cerdas Cermat (CC)

1. Cerdas Cermat (CC) diikuti oleh 4 (empat) regu (Regu A, B, C, dan D) yang merupakan 4 (empat) besar pada babak penyisihan.

2. Satu regu terdiri dari 3 (tiga) orang, 1 (satu) orang ketua yang duduknya paling tengah dan 2 (dua) orang anggota.

3. Penentuan nama regu dilakukan dengan cara diundi yang dilakukan sebelum Cerdas Cermat (CC) dimulai.

4. Setiap regu mendapat 1 (satu) paket soal yang terdiri dari 10 (sepuluh) soal wajib dan 10 (sepuluh) soal lemparan.

5. Pembagian paket soal dilakukan dengan cara diundi yang dilakukan sebelum Cerdas Cermat (CC) dimulai.

6. Sebelum Cerdas Cermat (CC) dimulai, peserta wajib memperkenalkan diri.

7. Selama Cerdas Cermat (CC) berlangsung, peserta wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kedisiplinan.

8. Cara menjawab soal :

a. Soal Wajib :

a.1. Pembacaan soal hanya dilakukan 1 (satu) kali, kecuali atas ijin Dewan Juri pembacaan dapat diulang.

a.2. Yang menjawab soal adalah ketua regu.

a.3. Menjawab soal dilakukan setelah Timer (petugas pengatur waktu) memberi kode dengan cara mengetuk meja 1 (satu) kali.

a.4. Setiap soal diberi waktu 10 (sepuluh) detik.

a.5. Apabila peserta menjawab benar sebelum waktu habis, akan dilanjutkan kepada soal berikutnya.

a.6. Apabila peserta menjawab salah atau belum sempurna, akan ditunggu sampai waktu habis.

a.7. Waktu berakhir setelah Timer (petugas pencatat waktu) memberi kode dengan cara mengetuk meja 2 (dua) kali.

a.8. Jawaban benar diberi nilai (skor) 100, jawaban ada unsur benar diberi nilai (skor) 10 - 90, dan jawaban salah diberi nilai (skor) 0, atau atas kebijakan Dewan Juri.

b. Soal Lemparan :

b.1. Pembacaan soal hanya dilakukan 1 (satu) kali, kecuali atas ijin Dewan Juri pembacaan dapat diulang.

b.2. Yang menjawab soal adalah ketua regu.

b.3. Menjawab soal dilakukan setelah Timer (petugas pengatur waktu) memberi kode dengan cara mengetuk meja 1 (satu) kali.

b.4. Setiap soal diberi waktu 10 (sepuluh) detik.

b.5. Apabila peserta menjawab benar sebelum waktu habis, akan dilanjutkan kepada soal berikutnya.

b.6. Apabila peserta menjawab salah atau belum sempurna akan ditunggu sampai waktu habis, dan apabila ternyata sampai habis waktu peserta tersebut masih salah atau belum sempurna, maka soal tersebut akan dilempar kepada peserta berikutnya.

b.7. Waktu berakhir setelah Timer (petugas pencatat waktu) memberi kode dengan cara mengetuk meja 2 (dua) kali.

b.8. Jawaban benar diberi nilai (skor) 100, jawaban ada unsur benar diberi nilai (skor) 10 - 90, dan jawaban salah diberi nilai (skor) 0, atau atas kebijaksanaan Dewan Juri.

c. Soal Rebutan :

c.1. Sebelum dibacakan soal rebutan, peserta dipersilakan untuk mencoba bel listrik terlebih dahulu.

c.2. Pembacaan soal hanya dilakukan 1 (satu) kali, kecuali atas ijin Dewan Juri pembacaan dapat diulang.

c.3. Apabila soal belum selesai dibacakan kemudian ada peserta yang memencet bel, pembacaan dihentikan dan kepada peserta tersebut dipersilakan untuk menjawab, dan apabila jawaban salah pembacaan soal diteruskan.

c.4. Yang menjawab soal boleh ketua regu, atau anggotanya.

c.5. Jawaban benar diberi nilai (skor) 100, dan jawaban salah dikurangi 100.

9. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan disampaiakan kemudian sepanjang diperlukan.

VIII. PENGHARGAAN

Kepada Juara I, II, dan III akan diberi piala (tropy) dan piagam penghargaan.

IX. KEPANITIAAN

Susunan kepanitiaan Lomba Dokter Kecil tahun 2010 adalah sebagai berikut :

Penasihat : Heny Ruslanto, SE

Penanggung jawab : Sarjono, S.Pd. M.Si.

Ketua : Drs. Bombong Giri Harjono

Sekretaris : Medi, S.Pd.

Anggota : 1. Pujiarto, S.Pd.

2. Mahmud Fauzi, S.Pd.

3. Slamet Suripto Adi, S.Pd.

4. Sutiyatno, S.Pd.

X. ANGGARAN

Anggaran belanja kegiatan lomba dokter kecil tahun 2010 dibebankan kepada APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2010.

XI. PENUTUP

Yang terpenting dari moment kegiatan lomba dokter kecil ini bukanlah kegiatan temporer yang menguras banyak waktu, tenaga, dan juga pembiayaan. Namun sangat diharapkan bahwa kegiatan ini mempunyai dampak positif terhadap perilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyongsong Indonesia Sehat 2020. Untuk sampai kepada citi-cita mulia itu, maka pola hidup bersih dan sehat harus ditanamkan mulai dari pribadi setiap insan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar