Kamis, 04 November 2010

Implementasi EDS dalam SPMP
Oleh: Medi, S.Pd.


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional (SPMP) memperkenalkan paradigma baru tentang sistem penilaian pendidikan dari Quality Control (QO) menuju Quality Assurent (QA). Tujuannya adalah memberikan tanggung jawab kepada pemangku kepentingan (stake holders) sekolah untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan. Sebab setiap satuan pendidikan (sekolah) wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Bentuk dari Quality Assurent (QA) adalah Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang merupakan proses evaluasi diri sekolah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan (stake holders) sekolah untuk melihat kekurangan dan kelebihan sekolah tersebut berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Apa saja yang dievaluasi?
Yang dievaluasi (dinilai) adalah 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari: Standar sarana dan prasarana, Standar isi, Standar proses, Standar penilaian, Standar kompetensi lulusan, Standar pengelolaan, Standar pendidik dan kependidikan, dan Standar pembiayaan. Dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan bisa diketahui kondisi sekolah berdasarakan SPM dan SNP apakah berada pada level (tingkat) :
Level (tingkat) 1 : Belum memenuhi SPM – SNP
Level (tingkat) 2 : Memenuhi SPM
Level (tingkat) 3 : Memenuhi SNP
Level (tingkat) 4 : Memenuhi dan malampaui SNP

Siapa yang melakukan penilaian?
Oleh karena EDS merupakan evaluasi internal, maka yang melakukan penilaian atau evaluasi adalah Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari: kepala sekolah, unsur dewan guru, unsur komite sekolah, unsur orang tua siswa, dan pengawas sekolah. Fungsi pengawas sekolah di sisni adalah sebagai nara sumber atau fasilitator.
Kapan EDS dilakukan?
EDS dilakukan setahun sekali pada setiap awal tahun pelajaran. Hasil EDS yang berupa kekurangan dan kelebihan sekolah tersebut akan diagregasi oleh pengawas untuk diberikan saran dan rekomendasi. Stake holders sekolah diberi kesempatan untuk meningkatkan kinerjanya baik dengan kekuatannya sendiri, pembimbingan oleh pengawas sekolah, maupun dukungan oleh pemerintah. Lembaga pendidikan (sekolah) sebenarnya mempunyai kekuatan potensial yang belum dikembangkan secara efektif, kontinuoitas, dan berkelanjutan, kekuatan potensial tersebut seperti: sumber daya manusia (guru yang profesional), keunggulan lokal, partisipasi masyarakat, dan sebagainya. Setahun kemudian TPS akan melakuukan EDS lagi untuk melihat perkembangannya.

Obyektifitas sistem penilaian ini akan sangat bermanfaat baik bagi lembaga pendidikan (sekolah) itu sendiri, maupun bagi pemerintah. Manfaat bagi sekolah adalah mengetahui tingkat pencapaian sekolah tersebut dalam SPM dan SNP sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan. Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah sebagai bahan masukan dan dasar perencanaan pembangunan pendidikan, investasi pendidikan, dan dukungan sumber-sumber daya kepada sekolah. Dukungan sumber-sumber daya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah akan tepat sasaran, tepat guna, dan berhasil guna karena sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah.

Kebutuhan riil di sekolah yang berupa kekurangan dan kelemahan sekolah dalam pencapaian SPM dan SNP akan diagregasi oleh Tim Pengembang Kabupaten (TPK) dalam bentuk Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) untuk direkomendasi kepada pemerintah. Kemudian setelah mendapat rekomendasi dari TPK, pemerintah akan menggelontorkan dukungan sumber-sumber daya pendidikan baik yang berupa material maupun immaterial. Dukungan yang berupa material misalnya: pembangunan ruang kelas baru, ruang perpustakaan, buku-buku pelajaran, media pembelajaran, komputer, LCD, dan sebagainya. Sedangkan dukungan yang berupa immaterial misalnya: work shop pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Pendidikan dan Latihan (Diklat) manajemen sekolah, pengembangan silabus, penyususunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penilaian pendidikan dan sebagainya. Dengan sistem ini, tahap demi tahap lembaga pendidikan (sekolah) dapat meningkatkan mutu pendidikan secara berjenjang dan berkelanjutan. (penulis adalah pengawas TK/SD UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah).